Mudharabah dapat diartikan sebagai akar kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut sebagai mudharib dan pihak memiliki modal disebut sebagai shahibul maal. Melalui pembiayaan ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besar keuntungan yang diperoleh dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditentukan di kontrak awal.